Shadow Company: The Mercenary War adalah game online FPS (first person shooter) Next Generation pertama di Indonesia. Kenapa disebut Next Generation? Karena game ini didukung oleh teknologi Unreal Engine 3, yang akan memberikan tampilan grafis memukau dan pergerakan karakter yang realistis. Anda akan berperan sebagai tentara bayaran (mercenary) yang dipekerjakan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan teknologi energi alternatif, dimana hal tersebut telah membuat konflik dan ketegangan baru .
Banyak aksi yang bisa dilakukan pemain di dalam game, seperti berlari, melompat dan sliding. Dikembangkan oleh Doobic yang berpengalaman membuat MMOFPS, akan membuat Shadow Company menjadi MMOFPS berkualitas tinggi dengan beragam mode permainan yang unik.
FB:http://www.facebook.com/shadowcompany.id
twitter:http://twitter.com/#!/shadowcom_indo
web:http://shadowcompany.qeon.co.id/
Entri Populer
-
Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dn lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia se...
-
Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tan...
-
Pengertian Wawasan Nusantara Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.1. Secara Etimologis W...
-
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan...
-
Shadow Company: The Mercenary War adalah game online FPS (first person shooter) Next Generation pertama di Indonesia. Kenapa disebut Next Ge...
-
Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan seti...
-
EA SPORTS™ FIFA Online 2
Total Tayangan Halaman
Selasa, 17 April 2012
Sabtu, 14 April 2012
wawasan nusantara
Wawasan Nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dn lingkungannya. Diri yang dimaksud
adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat
tinggalnya.
Secara Terminologi , Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaandalam mencapai tujuan perjuangan bangsa
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Aspek Geopolitik
Berdasarkan Geopolitik wilayah Indonesia adalah satu kesatuan yang satu dari Sabang sampai ke Meraauke..
Wawasan nusantara dibangun atas dasar geopolitik bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan politik kekuasaan. Salah satu kepentingan nasional dalam konsep wawasan nusantara berdasarkan Geopolitik adalah mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45 untuk keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Secara Terminologi , Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaandalam mencapai tujuan perjuangan bangsa
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Aspek Geopolitik
Berdasarkan Geopolitik wilayah Indonesia adalah satu kesatuan yang satu dari Sabang sampai ke Meraauke..
Wawasan nusantara dibangun atas dasar geopolitik bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan politik kekuasaan. Salah satu kepentingan nasional dalam konsep wawasan nusantara berdasarkan Geopolitik adalah mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45 untuk keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Perwujudan Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam perUUan yaitu ketetapan MPR tentang GBHN, akan tetapi ketetapan MPR sekarang sudah dicabut sehingga sebagai dasar yaitu Pasal 25 A UUD 1945,yag berbunyi : Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.UU yang mengatur hal tersebut adalah UU No 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam perUUan yaitu ketetapan MPR tentang GBHN, akan tetapi ketetapan MPR sekarang sudah dicabut sehingga sebagai dasar yaitu Pasal 25 A UUD 1945,yag berbunyi : Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.UU yang mengatur hal tersebut adalah UU No 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Cara pandang bangsa Indonesia dalam wawasan nusantara mecakup :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politk, meliputi
masalah-masalah: kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan
falsafah dan ideologi negara,kesatuan hukum yang mengabdi kepentingan nasional
2 .Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi,meliputi masalah-masalah : kepemilikan bersama kekayaan
efektif maupun potensial, pemeretaan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah
nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi
Manfaat wawasan nusantara :
1.
Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan
penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
2.
Pertambahan
luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial
RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
3.
Pertambahan
lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar
bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
4.
mawasan
nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu
dipertahankan
5.
Wawasan
nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam
semboyan Bhineka Tunggal Ika
Setidaknya ada 3 faktor penting yang dapat
mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasionalnya :
- faktor
geografis negara :
luas wilayah Indonesia 8,5 jt km2, terdiri
atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini
berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
- faktor
manusia :
penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda,
c. faktor lingkungan :
wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan
(perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari
aspek sosial budaya dan hankam.
wawasan nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis
danterminologis.1. Secara EtimologisWawasan
Nusantara berasal dari kata wawasan
dan nusantara. Wawasanberasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauanatau penglihatan indrawi. Selanjutnya
muncul kata mawas yang berartimemandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya
pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara
pandang dan caramelihat.2. Secara Termilogis.Wawasan Nusantara
menurut
beberapa pendapat sebagai berikut:a. Prof. Wan UsmanWawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenaidiri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspekkehidupan
yang
beragam.b. GBHN Tahun 1998Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap
bangsa Indonesiamengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan
dankesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam
penyelenggaraankehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Selain
itu,
hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dankesatuan wilayah
nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantaraadalah
persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa
Indonesia yang dariaspek sosial budaya adalah beragam serta dari
segi kewilayahan bercoraknusantara,
kita pandang merupakan satu
kesatuan yang utuh. Dalam GBHNdisebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan
nusantara sebagai
satu kesatuan sosial budaya dankesatuan
pertahanan dan
keamanan.
Latar Belakang
Terbentunya Wawasan Nasional Bangsa
A. Segi
Historis atau SejarahDari segi historis, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang
bersatu dengan wilayah yang satu adalah karena dua hal, yaitu (1) kitapernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah dan terpecah; dan(2) kita pernah
mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisahBangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa barat yaitu Spanyol,Portugis, Inggris dan Belanda. Selanjutnya, dalam kurun waktu terakhirmenjelang kemerdekaan, bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa Jepang.Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia dapat dikategorikan dalamkurun
waktu sebagai berikut:1) Zaman Perintis 1908 yaitu kemunculan Pergerakan
Nasional Budi Oetomo2) Zaman Penegas yaitu dengan Ikrar Sumpah Pemuda3) Zaman
Pendobrak 1945 yaitu dengan Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaKeluarnya deklarasi Juanda 1957 telah melahirkan konsep WawasanNusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah tetap dipakai sebagaipenghubung.B.
Segi Geografis dan Sosial BudayaDari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negaradan
bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen,keunikan
wilayah dan heterogenitas bangsa Indonesia antara lain:a) Indonesia bercirikan
negara maritime/kepulauan;b) Luas wilayah
Indonesia 5,192 juta KM dengan rincian luas daratan adalah2,027 juta KM dan luas laut adalah 3,166 juta KM;
c)
Jarak utara selatan 1.888 KM dan jarak timur barat 5.110 KM;d) Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudra (pos
silang);e) Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa;f) Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim;g) Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania danSirkum
Pasifik;h) Berada pada 6 derajat LU-11
derajat LS serta 95 derajat BT-141 derajat BT;i) Wilayah yang subur dan
dapat huni; j) Kaya akan flora dan fauna serta sumber daya alam;k)
Memiliki etnik dan kebudayaan yang sangat banyak; danl) Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah diatas 220
juta
hak asasi manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 2
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 2
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Hak asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Langganan:
Postingan (Atom)